Kejaksaan Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemkab Batubara

Jakarta - Kejaksaan menangkap seorang tersangka kasus korupsi dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara. Tersangka Helfizar Purba ditangkap oleh tim jaksa pada bagian Pidana Khusus, Selasa (18/10) malam.

"Tersangka berhasil ditangkap di Rawasari Cempaka Putih, tepatnya di dekat tempat pencucian mobil, pada hari Selasa, tanggal 18 Oktober 2011, pukul 22.30 WIB," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2011).

Tersangka Helfizar Purba alias OK David Purba diduga ikut menerima dan menikmati dana kas Pemkab Batubara yang dikorupsi oleh dua pegawai Pemkab Batubara. Namun, Noor tidak menjelaskan latar belakang maupun keterkaitan tersangka David dengan tersangka lainnya.

"Tersangka menerima dan menikmati kucuran uang dari Pemkab Batubara sebesar Rp 1,5 miliar," tutur Noor.

Usai ditangkap, tersangka David sempat dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun hari ini, jaksa pada bagian Pidana Khusus terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka sesuai Surat Perintah penyidikan tertanggal 18 Oktober 2011.

"Yang bersangkutan sebentar lagi resmi menjadi tahanan tim penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan Surat Perintah penahanan tertanggal 19 Oktober 2011," tandas Noor.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka, yakni Yos Rouke selaku Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset, Fadil Kurniawan selaku Bendahara Umum Daerah, dan Rachman Hakim selaku PT Pacific Fortune Management, serta dua tersangka dari pihak Pemkab Batubara, namun keduanya masih buron.

Ditambah dua tersangka, yakni Ilham Martua Harahap selaku Direktur PT Pacific Fortune Management dan rekannya Daud Aswan Nasution, yang berusaha menyuap jaksa dengan uang Rp 200 juta agar tersangka Rachman dibebaskan. Kemudian tersangka Itman Harry Basuki selaku mantan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka.

Dalam kasus ini, tersangka Yos Rouke dan Fadil diketahui memindahkan dana kas daerah Pemkab Batubara sebesar total Rp 80 miliar dari Bank Sumut ke dalam rekening deposito Bank Mega cabang Jababeka, Bekasi. Mereka memindahkannya dengan cara menyetorkan beberapa kali, mulai pada 15 September 2010 hingga 11 April 2011.

Dana tersebut kemudian disimpan dalam bentuk deposito senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Jababeka, Bekasi. Atas penempatan dana tersebut, kedua tersangka telah menerima keuntungan dengan menerima cash back sebesar Rp 405 juta.

Selanjutnya, dana deposito tersebut dicairkan oleh keduanya untuk disetorkan ke 2 perusahaan jasa keuangan dan jasa pengelolaan aset, yakni PT Pacific Fortune Management yang dimiliki oleh Rachman Hakim dan PT Noble Mandiri Invesment, melalui Bank BCA dan Bank CIMB, untuk diinvestasikan.

sumber : www.detik.com


Pendapat saya :

Usut tuntas segera kasus korupsi ini sampai ke akar – akarnya. Seharusnya KPK juga ikut membantu Kejaksaan dalam menengani kasus korupsi dana Pemkab batubara ini. Beri hukuman yang setimpal kepada pelaku – pelaku di balik kasus ini. Jangan sampai kasus korupsi dana pemkab batubara ini terulang kembali. Saya yakin jika pemerintah kita serius dalam memberantas korupsi di negri ini di masa yang akan datang niscaya korupsi di negara kita ini punah.

0 komentar:

Posting Komentar

GosuBlogger