Kejahatan IT dan IT Forensik
Kejahatan
IT
Kejahatan dunia maya (Inggris:
cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya
kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan
lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau
cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan
kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya
adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS.
Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan
identitas seperti gambut brotherhood.
Sedangkan contoh kejahatan
tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi
online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang sedang dipantau
oleh pihak kepolisian dengan pelanggaran pasal 303 KUHP tentang perjudian dan
pasal 378 KUHP tentang penipuan berkedok permainan online dengan cara memaksa
pemilik website tersebut untuk menutup website melalui metode DDOS website yang
bersangkutan. Begitupun penipuan identitas di game online.
Dengan hanya mengisi alamat
identitas palsu, game online tersebut bingung dengan alamat identitas palsu.
Jika hal tersebut terus terus terjadi, maka game online tersebut akan
rugi/bangkrut.(28/12/2011)
Dalam dunia teknologi informasi dikenal beberapa Jenis
CyberCrime, diantaranya yaitu :
1. Komputer sebagai objek kejahatan.
2. Komputer sebagai subjek kejahatan.
3. Komputer bisa digunakan sebagai alat kejahatan atau
untuk merencanakan kejahatan.
4. Komputer bisa digunakan untuk melakukan tindakan
ancaman ataupun penipuan.
Karakteristik Cybercrime
Terdapat dua jenis
kejahatan yang dikenal dalam kejahatan konvensional, yaitu ;
1.
Kejahatan kerah biru
(blue collar crime)
Merupakan kejahatan secara konvensional seperti perampokkan, pencurian,
pembunuhan dan lain-lain.
2.
Kejahatan kerah putih
( white collar crime)
Merupakan kejahatan yang terbagi menjadi 4 kelompok yaitu kejahatan
korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek dan kejahatan individu.
Selain dua model diatas, kejahatan di dunia maya memiliki karakter-karakter
unik seperti ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus
kejahatan dan jenis kerugian yang ditimbulkan.
Jenis Cybercrime
Jenis cybercrime
dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu berdasarkan jenis aktivitas yang
dilakukan, motif kegiatan dan sasaran kejahatan. Berikut ini adalah jenis-
jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitas yang dilakukan :
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi bila seseorang memasuki suatu sistem
jaringan computer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan
pemiliknya.
Contohnya : probing dan portscanning.
2.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan informasi yang tidak
benar, tidak etis, dianggap melanggar hokum dan mengganggu ketertiban umum.
Contohnya : penyebaran pornografi.
3.
Penyebaran virus secara sengaja
Pada umumnya penyebaran virus dilakukan melalui email. Seringkali orang
yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari bahkan mengirim virus
tersebut ke tempat lain melalui virus.
4.
Data Forgery
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data dokumen
penting seperti yang dimiliki oleh instusi atau lembaga yang memiliki situs
berbasis web database.
5.
Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage adalah kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata
terhadap pihak lain yang memanfaatkan jaringan internet dengan memasuki sistem
jaringan computer pihak sasaran. Sedangkan sabotage and extortion merupakan
jenis kejahatan yang dilakukan dengan mengganggu, merusak, bahkan menghancurkan
data, program komputer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan
internet.
6.
Cyberstalking
Merupakan kejahatan yang bertujuan untuk mengganggu atau melecehkan
seseorang dengan memanfaatkan komputer. Kejahatan ini menyerupai terror yang
ditujukan kepada seseorang dengan menggunakan media internet seperti melalui
email.
7.
Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik
orang lain lalu digunakan dalam transaksi kegiatan di internet.
8.
Hacking dan Cracker
Pada umumnya, banyak yang keliru menafsirkan hacker dengan cracker.
Sebenarnya hacker merupakan seseorang yang mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya untuk hal yang positif.
Sedangkan cracker merupakan hacker yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal
yang negatif.
9.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan
domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada
perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Sedangkan typosquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat domain yang mirip dengan nama
domain orang lain. Nama domain tersebut merupakan nama domain saingan
perusahaan.
10.
Hijacking
Merupakan kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Contoh :
software piracy (pembajakan perangkat lunak).
11.
Cyber Terorism
Yang termasuk dalam kejahatan ini adalah berupa ancaman terhadap pemerintah
atau warganegara, misalnya cracking ke situs pemerintah atau militer.
Jika berasarkan motif
serangannya, cybercrime digolongkan menjadi :
Ø Cybercrime sebagai
tindakan murni criminal
Merupakan kejahatan dengan motif kriminalitas yang biasanya menggunakan
internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh : carding dan spamming.
Ø Cybercrime sebagai
kejahatan ”abu-abu”
Motif kejahatan ini cukup sulit ditentukan, apakah termasuk tindak kriminal
atau bukan, karena motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Contoh :
probing atau portscanning
Sedangkan bila
berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime digolongkan dalam 3 kelompok yaitu
:
Ø Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person)
Serangan ini ditujukan kepada individu yang memiliki sifat atau kriteria
tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Contoh : pornografi, cyberstalking
dan cyber-Tresspass (kegiatan yang melanggar privasi orang lain seperti Web
Hacking, Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain lain).
Ø Cybercrime menyerang
hak milik (Againts Property)
Serangan ini dilakukan untuk mengganggu atau menyerang hak kepemilikan
orang lain seperti carding, cybersquating, hijacking, data forgery, pencurian
informasi dan kegiatan-kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
Ø Cybercrime menyerang
pemerintah (Againts Government)
Kejahatan yang dilakukan dengan tujuan menyerang pemerintahan. Contoh :
cyber terrorism.
Contoh
Kejahatan Cyber
Kejahatan yang berhubungan erat
dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi
ini juga dikelompokkan dalam beberapa modus operandi yang ada, antara lain:
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya. Misalkan pelaku kejahatan
(hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting
dan rahasia.
Kejahatan dengan memasukkan data
atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Misalkan
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
Kejahatan dengan memalsukan data
pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
Kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan yang memanfaatkan
jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
Kejahatan yang ditujukan terhadap
hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Misalkan
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
Kejahatan yang ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, contohnya seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
IT Forensik
Definisi sederhana, yaitu
penggunaan sekumpulan prosedur untuk melakukan pengujian secara menyeluruh
suatu sistem komputer dengan mempergunakan software dan tool untuk memelihara
barang bukti tindakan kriminal.
Menurut Noblett, yaitu berperan
untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah
diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana
dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin.
Tujuan IT
Forensics.
Adalah untuk mengamankan dan menganalisa bukti
digital. Dari data yang diperoleh melalui survey oleh FBI dan The Computer
Security Institute, pada tahun 1999 mengatakan bahwa 51% responden mengakui
bahwa mereka telah menderita kerugian terutama dalam bidang finansial akibat
kejahatan komputer. Kejahatan Komputer dibagi menjadi dua, yaitu :
Ø Komputer
fraud.
Kejahatan
atau pelanggaran dari segi sistem organisasi komputer.
Ø Komputer
crime.
Merupakan
kegiatan berbahaya dimana menggunakan media komputer dalam melakukan
pelanggaran hukum.
Terminologi
IT Forensics.
Bukti
digital (digital evidence).
adalah informasi yang didapat dalam bentuk atau format
digital, contohnya e-mail.
Empat elemen kunci forensik dalam teknologi informasi,
antara lain :
Ø Identifikasi
dari bukti digital.
Merupakan
tahapan paling awal forensik dalam teknologi informasi. Pada tahapan ini
dilakukan identifikasi dimana bukti itu berada, dimana bukti itu disimpan dan
bagaimana penyimpanannya untuk mempermudah tahapan selanjutnya.
Ø Penyimpanan
bukti digital.
Termasuk
tahapan yang paling kritis dalam forensik. Bukti digital dapat saja hilang
karena penyimpanannya yang kurang baik.
Ø Analisa
bukti digital.
Pengambilan,
pemrosesan, dan interpretasi dari bukti digital merupakan bagian penting dalam
analisa bukti digital.
Ø Presentasi
bukti digital.
Proses
persidangan dimana bukti digital akan diuji dengan kasus yang ada. Presentasi
disini berupa penunjukkan bukti digital yang berhubungan dengan kasus yang
disidangkan.
Investigasi
kasus teknologi informasi.
Prosedur forensik yang umum digunakan, antara lain :
Ø Membuat
copies dari keseluruhan log data, file, dan lain-lain yang dianggap perlu pada suatu
media yang terpisah.
Ø Membuat
copies secara matematis.
Ø Dokumentasi
yang baik dari segala sesuatu yang dikerjakan.
Bukti yang digunakan dalam IT Forensics berupa :
Ø Harddisk.
Floopy disk
atau media lain yang bersifat removeable.
Ø Network
system.
Beberapa
metode yang umum digunakan untuk forensik pada komputer ada dua yaitu :
Ø Search dan
seizure.
Dimulai
dari perumusan suatu rencana.
Ø Pencarian
informasi (discovery information).
Metode
pencarian informasi yang dilakukan oleh investigator merupakn pencarian bukti
tambahan dengan mengandalkan saksi baik secara langsung maupun tidak langsung
terlibat dengan kasus ini.
Kesimpulan:
Dalam banyaknya kejahatan di dunia
IT maka diperlukan cyberlaw atau pengaturan hukum yang kuat untuk mengatasi
permasalahan kejahatan IT sehingga penggunan Teknologi Informasi merasa lebih
aman dan nyaman.
Sistem perundang-undangan di
Indonesia belum mengatur secara khusus mengenai kejahatan komputer melalui
media internet. Beberapa peraturan yang
ada baik yang terdapat di dalam KUHP maupun di luar KUHP untuk sementara dapat
diterapkan terhadap beberapa kejahatan, tetapi ada juga kejahatan yang tidak
dapat diantisipasi oleh undang-undang yang saat ini berlaku.
Kelebihan :
Baik buruk nya cybercrime itu
kembali kepada diri sendiri tidak mengartikan bahwa cybercrime itu buruk dimata
publik tetapi sisi baik nya adalah si pemakai sistem mengetahui bahwa firewall
yang digunakan masih belum sempurna sehingga masih bisa ditembus dan tidak
bermaksud untuk merubah hanya memberikan sinyal bahwa masih ada dinding yang
terbuka dari sistem pengamanan yang dibuat.
Kekurangan :
Segera dibentuknya Peraturan
Pemerintah atau apapun yang bergerak dibidang nya mengenai forensik IT yang
diketahui bahwa teknologi yang semakin canggih dan komunikasi yang sangat
modern di era jaman sekarang. Hal ini sangat berguna dalam meningkatkan kinerja
sistem hukum agar lebih kuat dan transparan yang memberikan kepercayaan kepada
rakyat indonesia itu sendiri.
Sumber :
stafsite.gunadarma.ac.id
3:07:00 AM
|
Label:
Kejahatan IT dan IT Forensik
|
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
- 10 Manfaat Kulit Pisang Bagi Kesehatan
- 10 Tips Ampuh Agar Flashdisk Menjadi Lebih Awet
- 14 Fakta Menarik Tentang Otak
- 5 Langkah Mudah Perawatan Rambut Keriting
- 5 Perubahan Kecil untuk Perpanjang Usia
- 6 Cara Agar Otak Makin Pintar
- 6 Makanan Penurun Tensi
- 6 Merek Sepatu yang Paling Nyaman Dipakai untuk Olahraga
- 75 Manfaat Kulit Manggis untuk Kesehatan
- 8 Hal yang Terbukti Membuat Anak Lebih Pintar
- 8 Khasiat Bawang Putih Mentah
- Aktivis LSM Bendera Divonis 7 Bulan Penjara
- Bahasa Sebagai Jati Diri
- Cara mencari bilangan prima
- Cara mencari bilangan terbesar
- Cara menentukan bilangan genap atau ganjil
- Cara menghitung jumlah atlet
- Cara Mengobati Sariawan dengan Tanaman
- Cara Sederhana Jaga Kesehatan Mata
- Daftar Kebiasaan Buruk yang Harus Dihentikan
- Derita Sakit Gigi
- Donor Darah Bisa Bikin Langsing
- Enam Dampak Perubahan Iklim pada Hidup Kita
- Fakta Mengejutkan Tentang Makanan
- Flowchart Untuk Mencari Total Tagihan PAM
- Flowchart untuk menentukan bilangan ganjil dan genap
- Flowchart untuk menentukan bilangan terbesar
- Flowchart Untuk Menetukan Gaji Pegawai
- Gletser Andes Mencair Terlalu Cepat
- Gusi Berdarah Bisa Mematikan
- Hubungan Antara Manusia dengan Budaya
- Indonesia Memiliki Salah Satu Pulau Terbaik Di Dunia
- Ini Dia Makhluk Laut Paling Beracun
- Ini lho Rahasianya agar Anak Anda Cerdas dan Pintar
- Inilah Program Latihan dan Diet Ala The Rock!
- Intip Khasiat Lidah Buaya
- Jalan Kaki ke Sekolah Bisa Bikin Pintar
- Jeruk Bali Mengandung Antikanker
- Kandungan dalam Sayuran yang Bikin Tubuh Kebal Penyakit
- Kanker Mulut Mengancam Jika Bangun Tidur Langsung Merokok
- Kata - kata bijak kehidupan
- Kebanyakan Tidur Juga Berbahaya
- Kebiasaan Yang Dapat Membuat Anda Tampak Lebih Tua
- Kejahatan IT dan IT Forensik
- Kejaksaan Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemkab Batubara
- Kenali Gejala Awal Stroke
- Khasiat dan Manfaat Madu Bagi Kesehatan
- Kiat Mencegah Rambut Lepek Karena Berminyak
- Korupsi Wisma Atlet
- Kulit Tomat Bisa Jadi Obat Jantung dan Stroke
- Macam - macam kedutan dan Artinya
- Macam-macam Obat Tradisional dan Manfaatnya
- Macro Pada Excel
- Main Video Game Malam Hari Bisa Ganggu Waktu Tidur
- Manfaat Berjalan Kaki Sehabis Makan
- Manfaat Buah Pisang
- Manusia dan Keadilan
- Manusia dan keindahan
- Manusia Dan Penderitaan
- Manusia dengan Cinta Kasih
- Manusia Doyan Bohong sejak Usia Empat Tahun
- Melindungi Mata dari Kerusakan Akibat Layar Komputer
- Membuat Program Dengan Statement Select Case
- Membuat Program Status Kelulusan
- Membuat Program Status Kelulusan Dengan Grade
- Mengamankan Mobil Saat Banjir
- Mengapa Ada Bakteri di Usus Kita
- Mengapa Es Kutub Utara Mencair Lebih Cepat?
- Mengatasi Sakit Tenggorokan Secara Alami
- Mengenali Gejala Autisme Pada Anak
- Mengontrol Pengeluaran Bulanan
- Meninggikan Tubuh dengan Cepat dan Alami
- No. 1 Mengupil
- Obat Alami Gigi 'Nyut-nyutan'
- Open Service Gateway Initiative (OSGI) Apakah Itu ????
- Organisasi Formal dan Informal
- Organisasi pada Perusahaan
- Organisasi sebagai wadah dan proses
- Otak Einstein Beri Petunjuk Tentang Kejeniusannya
- OTOBIOGRAFI PENULIS
- Pemanasan Global
- Pemberantasan Korupsi Harus Dimulai dari Parpol
- Pengertian dan Tujuan Ilmu Budaya Dasar
- Pengertian ETIKA
- Pengertian Kepemimpinan Menurut Para Ahli
- Pengertian Organisasi
- PENGERTIAN ORGANISASI MENURUT PARA AHLI
- Perilaku Konsumen dan Produsen Serta Elastisitas Harga
- Perkembangan Terkini Mengenai Kebotakan Pria
- Pertolongan Pertama dengan Obat Rumahan
- Perubahan Iklim Mempengaruhi Hancurnya Peradaban Maya
- Photography Keren
- Polisi Tangkap Oknum LSM Terkait Uang Palsu
- PROFESI dan PROFESIONALISME
- Program Untuk Menentukan Bilangan Genap Atau Ganjil
- Pulau karang tiba-tiba muncul di tengah laut Madura
- Rekor Suhu Panas Naik Lima Kali Lipat
- Remaja Masa Kini Lebih Mudah Mengalami Gangguan Kecemasan
- Ruang Lingkup Ekonomi dan Masalah Pokoknya
- Sehat dengan Air Putih
- Sehat itu Berawal Dari 6 Kebiasaan Simple Ini
- Sulit Mengingat Sesuatu? Cukup Kepalkan Tangan Saja
- Surplus Konsumen dan Produsen
- Teleskop Bidik Material Super Panas Matahari
- Ternyata Minuman Soda Bisa Obati Lambung Tersumbat
- Tersiksa dengan Sakit Tenggorokan? Redakan dengan 6 Cara Ini
- Tetap Sehat Meski Begadang
- Tips Belajar yang Baik dan Efektif
- Tips Menghentikan Kebiasaan Merokok
- Tips Menhilangkan Capek Di Tubuh Anda
- Tips Menjaga Daya Tahan Tubuh
- Tujuh Rahasia Agar Terlihat Muda
- Yuk
0 komentar:
Posting Komentar