Korupsi Wisma Atlet

Saksi Akui Diarahkan Menangkan PT DGI

 

Jakarta - Sidang kasus korupsi wisma atlet Palembang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Saksi dari panitia lelang mengaku diarahkan untuk memenangkan PT Duta Graha Indah (DGI).

"Pusat maunya untuk DGI," ujar saksi Arifin menirukan ucapan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Rijal Abddullah.

Hal tersebut dikatakannya di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2011).

Arifin merupakan ketua panitia pembangunan Wisma Atlet. Dalam kesaksiannya, Arifin juga menyebut pihak dari PT DGI yaitu Mohammad El Idris dan Wawan Karmawan datang menemuinya. "Pesannya minta dibantu," ujar Arifin,

Menurut Arifin, dalam pelelangan, PT DGI akhirnya dapat mengungguli 4 perusahaan besar lain, Nidya Karya, Waskita Karya dan Wijaya Karya. Namun, Arifin membantah kememangan PT DGI atas bantuan panitia.

"Kami tidak merasa membantu, ada dia beri Rp 50 juta, saya khilaf menerima itu, yang beri langsung Pak Idris," terangnya.

sumber : www.detik.com


Pendapat saya :

Semoga pengadilan Tipikor dapat mengusut tuntas kasus korupsi wisma atlet ini. Beri hukuman yang setimpal dengan tindakan kriminal yang mereka lakukan. Tegakkan hukum setinggi mungkin. Agar para koruptor di negara ini jera, dan menjadi takut untuk melakukan korupsi lagi.

Dana yang tadinya untuk membantu menyejahterakan rakyat Indonesia malah dipakai untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepntingan masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

GosuBlogger