Aktivis LSM Bendera Divonis 7 Bulan Penjara

Jakarta - Aktivis Bendera Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun divonis 7 bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berkeyakinan jika keduanya telah mencemarkan nama baik Tim Sukses Presiden SBY.

"Menghukum kedua terdakwa selama 7 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Bayu Istiatmoko dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (13/10/2011).

Dalam putusan itu menyebutkan, Mustar dan Ferdi bersalah karena melakukan pencemaran nama baik terhadap orang dan lembaga terkait pernyataan penerimaan aliran dana Bank Century. Perbuatan itu sesuai dakwaan kesatu primair, Pasal 311 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 207 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum. Hal yang memberatkan selama persidangan terdakwa bertele-tele dalam persidangan," beber Bayu.

Persidangan pembacaan vonis berjalan lama. Mejelis hakim bergantian membacakan putusan selama lebih dari 3 jam. Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta keduanya dihukum 1 tahun penjara.

Usai sidang, Ferdi Semaun melakukan orasi menolak putusan yang langsung di sambut massa. Mereka mencoba bertahan di dalam ruangan tetapi di desak aparat untuk keluar ruangan. Alhasil, sempat terjadi kericuhan antara massa dan aparat.

"Ini pengadilan sesat. Kami menolak putusan ini," ucap Ferdi yang disambut sorak massa.

Seperti diberitakan, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin 30 November 2009. Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.

sumber : www.detik.com


Menurut saya :
Seharusnya Mustar dan Ferdi tidak langsung mempublikasikan dugaanya tentang dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009 sebelum ada bukti yang konkret. Itu sama saja dengan pencemaran nama baik, dan dapat dilaporkan oleh pihak yang merasa di rugikan.
Putusan 7 bulan penjara oleh hakim menurut saya wajar dan setimpal dengan apa yang dilakukan oleh Mustar dan Fendi.

Pada intinya kita sebagai warga negara yang baik harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Jika pernyataan kita tidak dapat di buktikan kebenarannya lebih baik kita diam sampai pernyataan kita itu bisa dibuktikan.

0 komentar:

Posting Komentar

GosuBlogger